PENGERTIAN JIMA'
Pengertian Jima’ Dalam istilah fiqih berhubungan badan disitilahkan dengan kata “wath’u” (الوطء) dan istilah “jima’” (الجماع), keduanya merujuk kepada makna yang sama, dalam istilah fiqih, didefinisikan dengan memasukkan kemaluan laki-laki pada kemaluan perempuan sehingga seakan-akan seperti satu kesatuan.1️⃣ Batasannya Ulama sepakat bahwa Jima (bersetubuh) yang kemudian memiliki konsukuensi hukum seperti wajibnya mandi, Had dan sebagainya adalah apabila telah masuk kepala kemaluan telah kedalam Farji. Yakni bagian yang tidak wajib dibasuh ketika mandi janabah (bagian dalam). 2️⃣ Jenisnya. Dalam Fiqih, ulama membagi Jima’ menjadi dua hukum, Masyru’ dan Mahdzur (Yang dibolehkan dan yang dilarang). Jima’ yang masyru’ adalah jima’ yang halal, yakni yang dilakukan seseorang kepada pasangannya. Meskipun dalam kondisi tertentu yang halal bisa menjadi larangan semisal jima’ disaat haidh, berpuasa , ihram atau beri’tikaf. Sedangkan jima Mahdzur adalah Jima’ yang secara hukum asalnya mema...